SISTEM HUKUM INTERNASIONAL DAN  PENGADILAN INTERNASIONAL
-  Makna, Asas, dan Sumber Hukum Internasional
-  Makna Hukum Internasional
-  Hugo de Groot
Hugo de Groot (Grotius)  dalam bukunya De Jure Belli  ac Pacis (perihal Perang dan  Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasrkan  pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua  negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang  menyatakan diri di dalamnya.
-  Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional  adalah sekumpulah hukum (body  of law) yang sebagian besar  terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan  antarnegara.
-  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum internasional  adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan  atau persoalan yang melintas batas-batas negara antara negara dengan  negara, negara dengan subjek hukum  internasional lainnya  yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
-  Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional  adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di  berbagai negara.
Dalam  penerapannya hukum internasional dibedakan menjadi 2, yaitu :
-  Hukum Perdata Internasional
Adalah hukum  internasional yang mengatur hubungan antara warga negara di suatu negara  dengan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa).
-  Hukum Publik Internasional
Adalah hukum  internasional yang mengatur hubungan negara yang satu dengan negara yang  lain dalam hubungan internasional (hukum antarbangsa).
-  Asas Hukum Internasional
-  Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada  kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan  hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi,  terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut,  berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
-  Asas Kebangsaan
Asas ini didasrkan pada  kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga  negara dimana pun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya.  Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial.  Artinya, hukum dari negara  tersebut tetap berlaku juga bagi warga negara, walaupun berada di negara  asing.
-  Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasrkan  kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam  kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri  dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan  kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah  suatu negara. 
-  Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum  internasional dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
-  Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
-  Sumber hukum formal adalah sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber  hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling  utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat  dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu  sengketa internasional adalah Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional.  Pasal 38, adalah sebagai berikut :
-  Perjanjian internasional (traktat = traty).
-  Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
-  Asas-asas umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
-  Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
-  Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
-  Sebab-Sebab Timbulnya Sengketa Internasional
-  Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian)
Pasca perang dunia kedua  (1945) muncul dua blok kekuatan besar, barat (liberal membentuk pakta  pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan timur (komunis membentuk  pakta pertahanan Warsawa) dipimpin Uni Soviet. Kedua blok tersebut,  saling berebut pegaruh di bidang ideology dan ekonomi serta saling  berlomba memperkuat senjata. Akibatnya sering terjadi konflik (sengketa)  di bernagai negara yang menjadi korban. Misalnya, krisis Kuba, Korea  yang terbagi menjadi Korea Utara (komunis) dan Korea Selatan (liberal),  Kamboja, Vietnam, dan sebagainya.
-  Segi Batas Wilayah Laut (Laut Teritorial dan Alam Daratan)
Adanya ketidakjelasan  batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau  Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan). Sengketa tersebut diserahkan ke  Mahkamah Internasional, hingga akhirnya pada tahun 2003 sengketa  tersebut dimenangkan oleh Malaysia. Demikian juga masalah perbatasan di  Kasmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dan Pakistan.  Masalah kepulauan “Spartly’s dan Paracel” di laut Cina Selatan, sampai  sekarang masih diperebutkan oleh negara Filipina, Malaysia, Thailand,  RRC, dan Vietnam.
-  Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
-  Perihal Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional  adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag  (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15  orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasrkan kecakapannya dalam  hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain  member nasihat tentang persoalan hokum kepada Majelis Umum dan Dewan  Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara  anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Mahkamah Agung  Internasional atau biasa disebut Mahkamah Internasional, merupakan  Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional  dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara negara bukan  anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan  asas-asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamh  Internasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan  hukum. 
Mahkamah internasional  dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional  (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai  sumbersumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan  keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan  Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan Arbitrasi  Internasional. Arbitrasi Internasional hanya untuk perselisihan hukum,  dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan  hukum.
-  Peran Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional  dalam tugasnya untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara  negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya, dapat melakukan  perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Hal ini  dapat kita lihat pada contoh-contoh berikut ini :
-  Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleansing) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
-  Masalah perbatasan territorial di Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada titik temu, disepakati untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dan perjuangan panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut.
Kesimpulan  sebagai dukungan terhadap keputusan Mahkamah Internasional, Indonesia  menyetujui hasil keputusan tersebut.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar