Cari Blog Ini

Kamis, 24 Maret 2011

SISTEM HUKUM INTERNASIONAL DAN PENGADILAN INTERNASIONAL

SISTEM HUKUM INTERNASIONAL DAN PENGADILAN INTERNASIONAL
  1. Makna, Asas, dan Sumber Hukum Internasional
  1. Makna Hukum Internasional
  1. Hugo de Groot
Hugo de Groot (Grotius) dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal Perang dan Damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasrkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
  1. Prof. Dr. J.G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulah hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
  1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H.
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
  1. Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antar berbagai bangsa di berbagai negara.
Dalam penerapannya hukum internasional dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Hukum Perdata Internasional
Adalah hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antarbangsa).
  1. Hukum Publik Internasional
Adalah hukum internasional yang mengatur hubungan negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarbangsa).
  1. Asas Hukum Internasional
  1. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
  1. Asas Kebangsaan
Asas ini didasrkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimana pun berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan extrateritorial. Artinya, hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negara, walaupun berada di negara asing.
  1. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasrkan kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
  1. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
  1. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
  2. Sumber hukum formal adalah sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional adalah Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional. Pasal 38, adalah sebagai berikut :
  1. Perjanjian internasional (traktat = traty).
  2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum.
  3. Asas-asas umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab.
  4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional dari berbagai negara sebagai alat tambahan untuk menentukan hukum.
  5. Pendapat-pendapat para ahli hukum yang terkemuka.
  1. Sebab-Sebab Timbulnya Sengketa Internasional
  1. Segi Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian)
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul dua blok kekuatan besar, barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan timur (komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa) dipimpin Uni Soviet. Kedua blok tersebut, saling berebut pegaruh di bidang ideology dan ekonomi serta saling berlomba memperkuat senjata. Akibatnya sering terjadi konflik (sengketa) di bernagai negara yang menjadi korban. Misalnya, krisis Kuba, Korea yang terbagi menjadi Korea Utara (komunis) dan Korea Selatan (liberal), Kamboja, Vietnam, dan sebagainya.
  1. Segi Batas Wilayah Laut (Laut Teritorial dan Alam Daratan)
Adanya ketidakjelasan batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan). Sengketa tersebut diserahkan ke Mahkamah Internasional, hingga akhirnya pada tahun 2003 sengketa tersebut dimenangkan oleh Malaysia. Demikian juga masalah perbatasan di Kasmir yang hingga kini masih diperdebatkan antara India dan Pakistan. Masalah kepulauan “Spartly’s dan Paracel” di laut Cina Selatan, sampai sekarang masih diperebutkan oleh negara Filipina, Malaysia, Thailand, RRC, dan Vietnam.
  1. Peranan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
  1. Perihal Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasrkan kecakapannya dalam hukum. Masa jabatan mereka 9 tahun, sedangkan tugasnya antara lain member nasihat tentang persoalan hokum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Mahkamah Agung Internasional atau biasa disebut Mahkamah Internasional, merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Pengadilan internasional dapat mengadili semua perselisihan yang terjadi antara negara bukan anggota PBB. Dalam penyelesaian ini, jalan damai yang selaras dengan asas-asas keadilan dan hukum internasional yang digunakan. Mahkamh Internasional, mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.
Mahkamah internasional dalam mengadili suatu perkara, berpedoman pada perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan-kebiasaan internasional) sebagai sumbersumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional, merupakan keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional, terdapat juga pengadilan Arbitrasi Internasional. Arbitrasi Internasional hanya untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.
  1. Peran Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional dalam tugasnya untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya, dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional. Hal ini dapat kita lihat pada contoh-contoh berikut ini :
  1. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleansing) terutama kepada etnik Kroasia dan Bosnia. Campur tangan PBB menghasilkan keputusan Mahkamah Internasional yang didukung oleh pasukan NATO, memaksa Serbia menghentikan langkah-langkah pembersihan etnik yang kemudian mengadili para penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang. Hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
  2. Masalah perbatasan territorial di Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang tidak kunjung ada titik temu, disepakati untuk dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dan perjuangan panjang, pada awal tahun 2003 Mahkamah internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah pulau tersebut.
Kesimpulan sebagai dukungan terhadap keputusan Mahkamah Internasional, Indonesia menyetujui hasil keputusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar