BAB 1
PENDAHULUAN
1.1     LATAR BELAKANG
Latar Belakang
Sesuai  dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal  yang menyatakan bahwa  pemerintah harus berupaya  mencerdaskan siswa,untuk membantu pemerintah  dalam upaya mencerdaskan anak-anak, sesuai dengan kurikulum pendidikan  mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya  berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,  dibawah supervisi dinas pendidikan kota/kabupaten yang bertanggungjawab  dibidang pendidikan untuk SD,SMP,SMA dan SMK dan Departemen yang
Pengembangan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional  pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan  nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar  proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga  kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar  pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan  standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar  Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan  dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) mengandung makna bahwa kurikulum dikembangkan oleh masing-masing  satuan pendidikan dengan tujuan agar satuan pendidikan yang bersangkutan  dapat mengembangkan kekhasan potensi sumber daya manusia dan daerah di  sekitarnya. Hal ini merupakan implikasi dari perubahan kebijakan dari  sentralisasi ke desentralisasi di bidang pendidikan. Perubahan ini  menuntut adanya perubahan paradigma dalam membina satuan pendidikan.  Pembinaan yang selama ini dilakukan secara terpusat dialihkan menjadi  pendampingan terhadap masing-masing satuan pendidikan. Pendampingan yang  dimaksud dilakukan melalui pemberian bimbingan dan bantuan teknis baik  secara langsung maupun melalui layanan konsultasi secara online atau  offline. Cakupan bantuan tersebut meliputi keseluruhan proses  pengembangan kurikulum serta model-model pengimplementasianya.  Pendampingan ini bertujuan untuk mendorong agar setiap satuan pendidikan  mampu mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum secara mandiri.  Sejalan dengan hal tersebut, Pusat Kurikulum menyediakan layanan  profesional bagi satuan pendidikan, pembina dan tim pengembang kurikulum  di daerah. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pusat Kurikulum  adalah: (1) mengembangkan model-model kurikulum tingkat satuan  pendidikan yang disusun berdasarkan keragaman potensi, kondisi,  kebutuhan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik; (2) mengembangkan  model-model penyelenggaraan kurikulum yang inovatif dan kurikulum  layanan khusus, (3) layanan profesional agar setiap satuan pendidikan  mampu mengembangkan kurikulum dan model-model tersebut dapat dijadikan  contoh bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya  masing-masing. Dalam menyusun KTSP, satuan pendidikan dapat memilih tiga  cara sesuai dengan kemampuan masing-masing: (1) membuat sendiri dengan  berpedman pada panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, (2)  Mengadaptasi, atau (3) mengadopsi model-model yang telah dikembangkan  oleh Departemen pendidikan Nasional.
Untuk itu maka kami akan membuat  bimbingan belajar.
1.2                          TUJUAN KGIATAN
Berdasarkan latar belakang tersebut.Maka tujuan dari kegiatan  ini adalah bentuk:
a.       Meningkatkan pretasi belajar siswa
b.       Meningkatkan kecerdasan siswa
c.       Membantu pemerintah  dalam bidang pendidikan
2.8 RENCANA ANGGARAN  KEGIATAN
Pemasukan
Pengeluaran
Perlengkapan  (alat)
Sewa Ruangan
Tutor
Penggadaan modul
Transportasi
Keamanan
Kebersihan
Dokumentasi
Promosi
BAB  II
TENTANG KEGIATAN
2.1 NAMA KEGIATAN
Adapun  nama bimbingan belajar
2.2 TEMA KEGIATAN
Sedangkan tema  kegiatan ini adalah :
“MENINGKATKAN KECERDASAN  SISWA DENGAN  METODE QUATUM LEARNING
2.3 JENIS KEGIATAN
BIMBINGAN BELAJAR
2.4 KRITERIA KEGIATAN
2.5  SASARAN
SISWA-SISWA SD,SMP, DAN SMA
LEMBAR  PENGESAHAN
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar