BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
1.      Pengertian  demokrasi
Berbicara  tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita  jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut  antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.
- Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
- Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
- Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari  tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang  pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang  menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena  pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat,  dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi  langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct  democracy).
Dalam masa  sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan  jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga  dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh  rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh  karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi  kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm  ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta  gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam  batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang  berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak  politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi,  berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan  tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan  yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.
Demokrasi pada masa kini antara  lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula  adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan  warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk  memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan  utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta  kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai  pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik,  lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi  memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada  kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama,  itukah pengertian demokrasi.
2. Demokrasi sebagai  meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.       Adanya  partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara
b.      Adanya  pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)
c.       Adanay  pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara
d.      Adanya  kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan  berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi,  berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat  pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,  kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.
e.       Adanyapengakuan  akan supremasi sipil atas militer
Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Pertisipasi masyarakat dalam  kehidupan bernegara. Dalam budaya demokraso, setiap waraga  berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaraan,  peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena  secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara  terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman  Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para   warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.
Pemilu  yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan  mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung  masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang  priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab  kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka  warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi  yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana  dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia  mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan  untuk rakyat”.
Pertanyaan berikutnya dalah :  pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa  timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para  pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam  pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan  nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai  macam partai politik. Apakah Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya “  demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak.  Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah system demokrasi, namun  menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu  berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus  menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang  menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh  petugas yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat  dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih  dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat  ini jarang terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan  tidak selalu otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang  lebih maju.
Akan tetapi, partisipasi rakyat  tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima 
Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalah kebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul,  berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan  demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias  bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias  diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya  pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul  untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang  untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk  mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini  memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.
Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan  oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan  untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa  kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku,  filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi  rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan  lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa  yanag harus mereka  pilih demi mencapai suatu  mesyarakat yang mereka inginkan.
Supremasi hokum (daulat hokum). Unsur  penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di  Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi  hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah  membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila  pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan  banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang  menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan  bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh  agen-agen Negara.
Pengakuan  akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara  diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama,  hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan  ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih  besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini  juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat  tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:
·                           Di  bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama  untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual  jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.
·                           Dibidang  budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam  mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis,  seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
·                           Dalam  bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang  sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi  anggota salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang  berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam  lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati  dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama,  dan sebagainya.
·                           Dalam  bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang  sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di  depan pengadilan.
·                           Di  bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu  mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara
Pengakuan akan supremasi  sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi  sipil atau militer (sipil mengatur militer).
3.      Masyarakat Madani
1.      Makna  Masyarakat Madani
Masyarakat  madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat  madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga  dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan.  Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan  pemerintah demokrasi.
2.      Ciri-Ciri  Masyarakat Madani
Masyarakat  madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan  dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada  pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang  pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari  masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller  dibawah ini.
Merujuk  pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau  ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut : 
a.       Teruntegritasnya  individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b.      Menyebarkan  kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam  masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c.       Dilengkapinya  program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan  program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d.      Terjembataninya  kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan  organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan  terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e.       Tumbuh  kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim  totaliter.
f.         Meluasnya kesetiaan (loyality)  dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu  mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri  sendiri. 
g.       Adanya  pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga  sosial  dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan  bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para  anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan  pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini,  pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas  warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.  Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk  begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses  sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus.  Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan  sebagai masyarkat madani seperti berikut :
a.       Terpenuhinya  kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b.      Berkembangnya  modal manusia (human capital) yang kondusif bagi  terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan  terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c.       Tidak  adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain  terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d.      Adanya  hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga  swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan  bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e.       Adanya  kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta  tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f.        Terselenggaranya  sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum,  dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g.       Adanya  jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan  kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi  antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat  yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat  tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.
3.      Proses  Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana  dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil  society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran  pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan  politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah  organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM)  atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di  Indoneisa  jumlahnya mencapai ratusan. 
4.      Pelaksanaan  Demokrasi di Indonesia
1.      Demokrasi  dalam era Orde Lama
Dalam  era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga  periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa  revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan  periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a.       Demokrasi  dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan  negara Indonesia Para   penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen  yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama,  polittical franchise yang menyeluruh. Para   pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat  besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang  untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite  Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan  maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai  politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia 
b.      Demokrasi  Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah  tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar  Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer  merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia Indonesia 
c.       Demokrasi  Terpimpin (1959-1965)
Sejak  berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan  gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi  karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya  sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara  menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan  keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu,  Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak  sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat  gotong royong dan kekeluargaan.
2.      Demokrasi  dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di  negara Indonesia Indonesia 
3.      Demokrasi  Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan  demokrasi di Indonesia lima 
5.      Pemilihan  Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi 
Pelaksanaan pemilu di Indonesia 
Pemilihan umum merupakan  sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang  berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem  pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum  yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam  lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk  pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan  kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan  umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia Indonesia Indonesia 
a.       Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk  memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati  nuraninya, tanpa perantara.
b.      Umum
Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan  sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang  bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku  menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku  bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan  status sosial.
c.       Bebas  
Setiap warga negara yang berhak memilih  bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.  Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya,  sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan  kepentingannya.
d.      Rahasia  
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin  bahwa pilihannya tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara  apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat 
e.       Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan  pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau  pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak  jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f.        Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan  peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan  pihak mana pun.
6.      Menerapkan  Budaya Demokrasai
Perilaku  Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia Indonesia Indonesia 
1.      Lingkungan  Keluarga
a.         Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu  berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b.         Terbinanya sikap saling menyayangi,  menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c.         Semua anggota keluarga melaksanakan  kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d.        Memecahkan  masalah keluarga dengan musyawarah.
2.      Lingkuangan  Sekolah
a.       Ikut  serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b.      Menghormati  Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.
c.       Mengikuti  kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d.      Menaati  tata tertib Sekolah.
3.      Lingkungan  Masyarakat dan Negara
a.       Melaksanakan  peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun  peraturan terendah.
b.      Mendahulukan  kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c.       Ikut  serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d.      Ikut  serta dalam kegiatan musyawarah desa
e.       Membantu  korban bencana alam.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar