KETERBUKAAN DAN KEADILAN 
A.KETERBUKAAN DAN KEADILAN 
1.Makna Keadilan
Kata keadilan  sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal   dari bahasa Arab  “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal   berarti sama atau  menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu   menjaga hak-hak orang  lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak   kepada yang berhak  menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul   sejak masa Yunani kuno.  Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang   keadilan, yaitu  Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa  keadilan berbeda dengan persamarataan.   Keadilan bukan berarti tiap-tiap  orang memperolehbagian yang sama.   Aristoles mengemukakan ada lima jenis  keadilan, yaitu : (1) Keadilan   komutatif, yakni perlakuan terhadap  seseorang dengan tidak melihat   jasa-jasa yang telah diberikannya; (2)  Keadilan distributive, yakni   perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan  jasa-jasa yang diberikannya;   (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan  yang memberi sesuatu sesuai   dengan yang diberikan oleh orang lain kepada  kita; (4) akaeadilan   konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga  negara telah menaati   peraturan perundang-undangan yang telah  dikeluarkan; dan (5) Keadilan   perbaikan, yakni perbuatan apabila  seseorang telah memulihkan nama  baik  orang lain yang tercemar.
Sedangkan  Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan   moral,  yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila   telah  mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak  dan   kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan  dikatakan  adil  secara prosedural jika seseorang telah mampu  melaksanakan  perbuatan  adil berdasarkan tata cara yang telah  ditetapkan.
Adapun Thomas  Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil   apabila telah  didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori   keadilan lain  yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu   leadilan loyalitas  atau keadilan hokum, yakni suatu keadaan adil jika   sesuai dengan  ketentuan hokum yang berlaku. 
2.Makna Keterbukaan dalam  kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam menjalankan  pemerintahan merupakan hal yang mutlak   diperlukan dalam sebuah Negara  demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata   buka atau terbuka yang berarti  terlihat, kelihatan, tampak.   Pemerintahan yang terbuka atau transparan  adalah pemerintahan yang   menjalankan kekuasaannya menerapkan  prinsip-prinsip keterbukaan yang   membuka kontrol masyarakat yang  dipimpinnya.
3.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan 
Negara  neningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban   umum,  yang berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga   negaranya.   
Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara.  Julius   Caesar pernah mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian,    siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum). 
Negara meningkatkan  profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri,   melalui terlaksananya  hubungan timbal-balik yang erat antara   unitpemerintahan pusat dan  unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas   tersebut ada yang bersifat  routine (rutin), dan ada pula yang bersifat   future (perencanaan  kedepan). 
a.Aktifitas yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara    berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan    invrastruktur, atau pemungutan pajak.
b.Aktifitas yang bersifat  future adlah persiapan untuk menghadapi masa  depan.
Sehubungan  dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara  memiliki 3  tujuan berikut:
a.Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
b.Tujuan  Negara sekunder
c.Tujuan  Negara dalam bidang peradaban
B.PENYELENGGARAAN  PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1.Penyelenggaraan pemerintahan  yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui  kekuasaan yang   disandangnya sehingga terbentuk hubungan yang tidak  imbang antara   birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di  kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang  harus   dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak  pada   lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan public. Selain itu,   pada  akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi  birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hokum   secara  menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta   perubahaan  pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik.   Harus terdapat  kejrlasan batas antara pejabat karier dan pejabat   politik, baik  birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo   (2005), ada dua arah  yang harus di tuju oleh komitmen dan national   leadership dalam  penciptaan good governance  di Indonesia.
2.Dampak  Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan
Pendapat  tentanga penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh   Lord  Acton, bahwa “ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan   cenderung  unruk korup). Bahkan , “. . . And Absolute Power corrupts   Absolutely ” (  . . . dan kekuasaan yang absolut menyebabkan korup yang   absolut pula). 
Pendapat  di atas tampaknya cocok dengan kondisi pemerintahan di   Indonesia selama  lebih dari 30 tahun  di bawah kekuasaan pemerintahan   orde baru yang  otoriter. Untuk melaksanakan keinginan politik   (Political Will ) dari  MPR tersebut, di bentuklah Undang-undang baru   sebagai berikut.
1.UU  No.28 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari   KKN.  Keluarnya UU ini berarti UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan    korupsi diperbaharui.
2.Presiden selaku kepala Negara membentuk  komisi Pemeriksaan Kekayaan   Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres  No. 127 tahun 1999 sebagai   lembaga independen.
Ternyata upaya di  atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi  sebagai slogan  semata. 
Dalam laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global    Competitiveness Report 1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara    59 negara yang di teliti. 
Adapun dampak dari pemerintahan yang tidak  transparan sebagai berikut.
1.Tumbuh dan berkembangnya KKN (  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada    hampir semua aspek kehidupan yang  melingkupi semua tingkat.
2.Pejabat atau Kepala daerah yang terpilih  karena politik uang, setelah   memerintah atau memegang kekuasaan akan  selalu memikirkan dan  menyusun  straregi bagaimana modalnya bisa kembali.  Akibatnya,  terjadilah  berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat  miskin.
3.Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam.  Akses   orang miskin terhadap fasilitas public akan terus dikurang (  mungkin   sampai 0%)
4.Menimbulkan jurang pemisah yuang begitu dalam  antara si kaya dan si   miskin . akibatnya, masyarakatb yang adil dan  makmur semakin sulit   diwujudkan.
3.Dampak Penyelenggaraan  Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara  Lain
C.Sikap Keterbukaan  Dan Keadilan
1.Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan   Bermasyarakat,Berbangsa Dan Bernegara
Prasyarat keterbukaan harus di  mulai dari penguasa dan rakyatnya.   Rakyat harus melakukun control bagi  terwujudnya sebuah system   pemerintahaan yang berisi dan transparan.
Adapun  syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka  (transparan)  dan bersih adalah sebagai berikut :
a.Control internal  penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan  yang berdimensi akhlak  atau moral individu.
b.Perbaikan control masyarakat. Masyarakat  perduli terhadap tindak   korupsi yang di lakukan oleh anggota masyarakat  dan penyelenggaraan   Negara
c.Perbaikan budaya yang kondistif, dengan  cara memperbaiki bidaya yang   sudah rusak, misalnya budaya yang  menganggap  pejabat kaya raya adalah   lumrah, budaya takut mengkritik dan  budaya takut mengontrol.
d.Perbaikan system politik yang menciptakan  keterbukaan dan melibatkan  control masyarakat dalam penyelenggaraan  Negara.
2.E-Government : Keterbukaan Pemerintah di Era Digital 
a.Penggunaan  teknologi informasi (salah satunya adalah internet)  sebagai alat bantu.
b.Tujuan  pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih  efesien.
3.Tahapan  dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar  negri adalah empat tahap   perkembangan e-government dalam perencanaan  jangka panjang. Sebagai   contoh adalah model penahapan e-government yang  di terapkan di Salandia   Baru yang di gambarkan memiliki empat tahap atau  fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase   transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan  transaksi antara   masyarakat dan pemerintah di lakukan melalui internet.  Kegunaan lainya   adalah kecepatan pelayanaan, yang berarti penghematan  yang sangat   besar, baik dalam waktu maupun energy atau sumber daya.
4.Bentuk  Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan hubungan  dalam bentuk seperti :   G2C (government To Citizen), G2B (Government To  Business Enterprises),   dan G2G ( inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk  pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a.  Pembuatan KTP (Kartu  Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran pajak, listrik, dan  lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement (tender melalui  internet)
e. Pendaftaran pemilu (election card);
f. Penyampain  keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g. Saran-saran atas  proses pelayanaan;
h. Saran-saran politik, baik pada level kebijakan  maupun personal;
i. Informasi tentang kegiatan (event) pemerintah  maupun masyarakat;
j. Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor  pokok wajib pajak  (NPWP); dan
k. Pelayanan hukum dan statistic  (kelahiran, pernikahan, dan kematian,  sertifikat tanah, dan izin usaha).  
5.Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi  yang berbasiskan internet di institusi   pemerintah ditandai dengan  munculnya berbagai website di tiap-tiap   instansi  pemerintah pusat dan  pemerintah daerah , 
Tantangan berikutnya adalah adnya hambatan  dalam dalam mekanisme pasar   yang memperlambat laju penetrasi perasaan  jaringan informasi dan   pemanfaatanya bagi kegiatan penerintahan, bisnis,  pelayanan public,   serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah  serta kelompok social yang sukar mendapatkan   pelayanaan jaringan  informasi secara konsional merupakan tantangan yang   juga harus di  hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka  dapat  mengakibatkan  timbulnya Digital DVD.
D.Kesejahteraan Sosial: Hak Masyarakat dan  Kewajiban Negara
Keadaan social yang telah menghasilkan banyak orang  miskin baru ini   merupakan masalah social yang penting untuk Negara di  atasi. Jumlah   siswa yang harus putus sekolah menigkat tajam di saat  wajib belajar   sedang giat-giatnya di galakan.
1)Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan    kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan    masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang kemiskinan.    Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat    pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh    terulang kembali.
2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan  social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada   fakir  miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan   sosialnya.  Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana   usaha ekonomi  produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah   kelompok usaha  bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.
3)Proses Pemberian  Bantuan
Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak  untuk   mendapatkan pembinaan kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental,    pembinaan fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup    bernasyarakat.
4)Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu  bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan    perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja    yang terkena PHK
5)Partisipasi Masyarakat
Salah satunya  adalah keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang   memberikan  weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan   kesejahteraan  social bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana   serta menerima  dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)Transparansi 
Langkah Transparansi harus di lakukan agar evesiensi bantuan dapat    terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian    bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di    manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.
7)Hak Dan Kewajiban Dalam  Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warganegara memiliki hak sekaligus  kewajiban dalam penyelenggaraan  kesejahteraan :
a. Setiap warganegara  berhak atas taraf kesejahteraan social yng  sebaik-baikya
b. Fakir  miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak  mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitas social  [pasal 2 peraturan  pemerintah  RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut  serta dalam usaha-usaha kesejahteraan  sosial.
e. Pemerintahan wajib  mengusahakan system ekonomi yang berpihak  pada  rakyat bayak. 
E.PERILAKU  POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN 
Sudah  sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya wujudnya   keadilan  selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melakukan upaya   menciptakan  keadilan sosial.
f.BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN  KEADILAN 
8) menurut sulatsmo besar Dari perubahan [ amandemen ] UUD  1945 adalah   perubahan pasal  34 ayat 2 yang secara tegas menunjukkan  keinginan   politik untuk melaksanakan system jaminan sosial dalam  mewujudkan   kesejahtaraan rakyat.
F. BERPARTISIPASI DALAM UPAYA  PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN 
1.prinsip universal 
(1) System  jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk   mewujudkan  kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul   kewajiban untuk  memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat   kesejahtaraannya sendiri.
2.Sistem  jaminan nasional  
Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi  masing-masing, yang di  tetapkan berdasafkan angka relative dan  pendapatan.
Pertama, untuk membangunsistem jaminan sosial diperlukan  solidaritas   sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.  
Kedua, kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai   perundangan yang berlaku. 
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan  sosial harus bersifat non profit   (nirlaba), meskipun harus dilakukan  sesuai prinsip-prisip   penyelenggaraan yang baik (good governance)
Keempat,  penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu   prinsip-prinsip yang  aman .tidak boleh mengacu likuiditas   penyelenggaraan program . 
Kelima,  sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme   asuransi  sosial,sehingga prinsip hokum bilangan banyak [the law of   large numbers]  harus di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah  dibedakan dengan’’ bantuan  sosial’’ yang seluruh biayanya dijamin  Negara.
3.LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN 
Persepsi yang harus  dilakukan di samakan itu diantaranya adalah;
Pertama , wujud  kegotongroyongan yang belum berjalan  sebagaimana  mestinya .
Kedua  ,prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan  prinsip-prinsip  sebagaimana di kemukakan di atas .
Ketiga, kebijakan investasi dana  tampaknya juga belum terarah. Aspek   kehati-hati serta keamanan investasi  masih perlu ditingkatan. 
Keempat, pemahaman terhadap prinsip  asuransi sosial bahwa mekanisme   asuransi harus mempertimbangkan  sungguh-sungguh hukum bilangan banyak   (the law of large numbers).