Pengertian,Fungsi Dan Tujuan Negara
Posted in Label: PKN X
06:07
Pengertian Negera Kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat  dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena  melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil  mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain)  bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik  Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai  negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru  sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI  dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan  berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan  mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai  pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945,  dasar negara dan tujuan negara.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar