Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.  Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di  Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kewajiban dan wewenang
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
* Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya  bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,  memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan  oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus  perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
* Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai  dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD  1945.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh  Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah  Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden.  Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali  untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Sejarah
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan  Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B yang  disahkan pada 9 November 2001. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD  1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR  menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sementara  sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil  Perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tentang  Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan  Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003  tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh  Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003,  Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana  Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar