Cari Blog Ini

Sabtu, 26 Maret 2011

teknik dalam permainan bola basket

Teknik Dasar Permainan Bola Basket

by Inop49 on 03:14 AM, 14-May-09
Cara memegang bola basket adalah sikap tangan membentuk mangkok besar. Bola berada di antara kedua telapak tangan. Telapak tangan melekat di samping bola agak ke belakang, jari-jari terentang melekat pada bola. Ibu jari terletak dekat dengan badan di bagian belakang bola yang menghadap ke arah tengah depan. Kedua kaki membentuk kuda-kuda dengan salah satu kaki di depan. Badan sedikit condong ke depan dan lutut rileks.

Dalam menangkap bola harus diperhatikan agar bola berada dalam penguasaan. Bola dijemput telapak tangan dengan jari-jari tangan terentang dan pergelangan tangan rileks. Saat bola masuk di antara kedua telapak tangan, jari tangan segera melekat ke bola dan ditarik ke belakang atau mengikuti arah datangnya bola. Menangkap bola (catching ball) terdiri dari dua macam cara yaitu menangkap bola di atas kepala dan menangkap boka di depan dada.

Mengoper atau melempar bola terdiri atas tiga cara yaitu melempar bola dari atas kepala (over head pass), melempar bola dari dari depan dada (chest pass) yang dilakukan dari dada ke dada dengan cepat dalam permainan, serta melempar bola memantul ke tanah atau lantai (bounce pass).

Menggiring bola (dribbling ball) adalah suatu usaha membawa bola ke depan. Caranya yaitu dengan memantul-mantulkan bola ke lantai dengan satu tangan. Saat bola bergerak ke atas telapak tangan menempel pada bola dan mengikuti arah bola. Tekanlah bola saat mencapai titik tertinggi ke arah bawah dengan sedikit meluruskan siku tangan diikuti dengan kelenturan pergelangan tangan. Menggiring bola dalam permainan bola basket dapat dibagi menjadi dua cara, yaitu menggiring bola rendah dan menggiring bola tinggi. Menggiring bola rendah bertujuan untuk melindungi bola dari jangkauan lawan. Menggiring bola tinggi dilakukan untuk mengadakan serangan yang cepat ke daerah pertahanan lawan.

Pivot atau memoros adalah suatu usaha menyelamatkan bola dari jangkauan lawan dengan salah satu kaki sebagai porosnya, sedangkan kaki yang lain dapat berputar 360 derajat.

Shooting adalah usaha memasukkan bola ke dalam keranjang atau ring basket lawan untuk meraih poin. Dalam melakukan shooting ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan shooting dengan dua tangan serta shooting dengan satu tangan.

Lay-up adalah usaha memasukkan bola ke ring atau keranjang basket dengan dua langkah dan meloncat agar dapat meraih poin. Lay-up disebut juga dengan tembakan melayang.

unsur unsur seni rupa

Unsur-unsur Seni Rupa

Added: Friday, September 7th 2007 at 10:12pm by artbloggue
Related Tags: art

2.5 / 0 ratings 

 
Bagi sekelompok orang yang memandang sesuatu secara holistik mungkin tidak akan tertarik pada pembahasan tentang unsur, oleh karena unsur merupakan bagian terkecil dari sesuatu yang membentuk kesatuan sistem. Bagi kelompok ini akan lebih tertarik pada prinsip-prinsipnya, apakah  karya seni rupa itu  secara keseluruhan enak di lihat atau tidak. Namun bagi kelompok atau orang yang berfikiran prakmatis, formal, atau struktural akan mengatakan enak tidaknya suatu karya Seni Rupa itu dinikmati adalah adanya unsur-unsur yang membentuknya.
Untuk kepentingan analisis atau kritik seni pembahasan unsur Seni Rupa atau lebih lazim disebut sebagai Unsur Rupa atau Unsur Desain memang perlu dilakukan beberapa sumber, terkadang menyebut unsur rupa berbeda, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan pada dasarnya unsur rupa adalah Garis, Raut, Warna, Tekstur, Ruang dan Gelap Terang.
A. GARIS
Garis merupakan unsur yang paling elementer di bidang Seni Rupa. Dengan hanya meletakkan posisi mata pensil di atas kertas dan selanjutnya digerakkan, maka jejak mata pensil itu akan menghasilkan garis. Oleh karenanya ada yang menyatakan bahwa garis adalah hubungan dua buah titik atau jejak titik-titik yang bersambungan atau berdempetan. Oleh karena itu garis dapat muncul secara rapi atau dapat juga muncul bergigi,  bintik-bintik dan sebagainya, arah garis dapat menimbulkan garis lurus, garis lengkung, garis zig-zag. dan garis dapat berposisi tegak, datar, dan melintang.
B. RAUT 
Raut adalah tampang, potongan, bentuk suatu objek. Raut dapat terbentuk dari unsur garis yang melingkup dengan keluasan tertentu sehingga membentuk bidang. Raut juga berarti perwujudan atau perawakan dari suatu objek, dalam hal ini raut berarti bangun, atau dalam pengertian lain raut sering dipahami atau dikenal sebagai bentuk atau bidang. Penampilan raut dapat berujud sebagai (1) Raut Geometris, seperti segi tiga, segi empat, lingkaran. (2) Raut Organik atau Biomorfis seperti raut yang terbentuk dari lengkungan-lengkungan bebas. (3) Raut Bersudut berarti raut yang terbentuk dengan banyak sudut atau berkontur garis zig-zag. (4) Raut Tak Beraturan, adalah jenis raut yang terbentuk secara kebetulan seperti tumpahan cat atau semburan cat dan sebagainya.
C. WARNA
Warna merupakan unsur rupa yang memberikan nusansa bagi terciptanya karya seni, dengan warna dapat ditampilkan karya seni rupa yang menarik dan menyenangkan. Melalui berbagai kajian dan eksperimen, jenis warna diklasifikasi ke dalam jenis Warna Primer, Warna Sekunder, Warna Tersier.
Warna Primer adalah warna yang tidak diperoleh dari pencampuran warna lain, warna pokok atau dengan kata lain warna yang terbebas dari unsur warna-warna lain. seperti ( merah, kuning, biru ).
Warna Sekunder adalah merupakan pencampuran dari dua warna Primer. misalnya warna biru campur warna kuning jadi warna hijau, warna biru campur warna merah jadi warna ungu atau violet, warna merah campur warna kuning jadi warna orange.
Warna Tersier Adalah pencampuran dari dua warna sekunder.
D. TEKSTURE
Tekstur adalah sifat atau kualitas nilai raba dari suatu permukaan, oleh karena itu tekstur bisa halus, licin, kasar, berkerut, dan sebagainya. Dalam tekstur visual boleh jadi kesan yang di tangkap oleh mata itu kasar akan tetapi sesungguhnya halus atau sebaliknya. Kita dapat menentukan halus kasarnya suatu permukaan juga dapat merasakan kualitas permukaan antara kertas, kain, kaca, batu, kayu. Sedangkan pada tektur semu kesan yang di tangkap oleh mata tidak sama dengan kesan yang di tangkap oleh perabaan.
E. RUANG
Dalam bidang seni rupa, unsur ruang adalah unsur yang menunjukkan kesan keluasan, kedalaman, cekungan, jauh dan dekat. Dua bidang yang sama jenisnya misalnya lingkaran, akan memberikan kesan yang berbeda jika ukuran ke dua lingkaran itu berbeda. Lingkaran besar akan memberi kesan luas sedangkan lingkaran kecil akan memberi kesan sempit. Jika ke dua lingkaran itu berimpit akan memberi kesan dekat akan tetapi jika diatur berjarak akan memberi kesan ruang yang jauh.
F. GELAP TERANG
Gelap terang berkaitan dengan cahaya, artinya bidang gelap berarti tidak kena cahaya dan yang terang adalah yang kena cahaya. Goresan pensil yang keras dan tebal akan memberi kesan gelap sementara goresan pensil yang ringan-ringan akan memberi kesan lebih terang. Gelap terang dalam gambar dapat dicapai melalui teknik arsir yaitu teknik mengatur jarak atau tingkat kerapatan suatu garis atau titik, semakin rapat akan menghasilkan kesan semakin gelap demikian sebaliknya.

suku banyak

suku banyak

Nomor 1

kinetik gas

Teori Kinetik Gas
Fisika Kelas 1 > Teori Kinetik Zat
284
Teori kinetik zat membicarakan sifat zat dipandang dari sudut momentum. Peninjauan teori ini bukan pada kelakuan sebuah partikel, tetapi diutamakan pada sifat zat secara keseluruhan sebagai hasil rata-rata kelakuan partikel-partikel zat tersebut.
SIFAT GAS UMUM
  1. Gas mudah berubah bentuk dan volumenya.
  2. Gas dapat digolongkan sebagai fluida, hanya kerapatannya jauh lebih kecil.
SIFAT GAS IDEAL
  1. Gas terdiri atas partikel-partikel dalam jumlah yang besar sekali, yang senantiasa bergerak dengan arah sembarang dan tersebar merata dalam ruang yang kecil.
  2. Jarak antara partikel gas jauh lebih besar daripada ukuran partikel, sehingga ukuran partikel gas dapat diabaikan.
  3. Tumbukan antara partikel-partikel gas dan antara partikel dengan dinding tempatnya adalah elastis sempurna.
  4. Hukum-hukum Newton tentang gerak berlaku.

PERSAMAAN GAS IDEAL DAN TEKANAN (P) GAS IDEAL

P V = n R T = N K T

n = N/No
T = suhu (ºK)
R = K . No = 8,31 )/mol. ºK
N = jumlah pertikel

P = (2N / 3V) . Ek ® T = 2Ek/3K
V = volume (m3)
n = jumlah molekul gas
K = konstanta Boltzman = 1,38 x 10-23 J/ºK
No = bilangan Avogadro = 6,023 x 1023/mol

ENERGI TOTAL (U) DAN KECEPATAN (v) GAS IDEAL
Ek = 3KT/2
U = N Ek = 3NKT/2
v = Ö(3 K T/m) = Ö(3P/r)
dengan:
Ek = energi kinetik rata-rata tiap partikel gas ideal
U = energi dalam gas ideal = energi total gas ideal
v = kecepatan rata-rata partikel gas ideal
m = massa satu mol gas
p = massa jenis gas ideal

Jadi dari persamaan gas ideal dapat diambil kesimpulan:
  1. Makin tinggi temperatur gas ideal makin besar pula kecepatan partikelnya.
  2. Tekanan merupakan ukuran energi kinetik persatuan volume yang dimiliki gas.
  3. Temperatur merupakan ukuran rata-rata dari energi kinetik tiap partikel gas.
  4. Persamaan gas ideal (P V = nRT) berdimensi energi/usaha .
  5. Energi dalam gas ideal merupakan jumlah energi kinetik seluruh partikelnya.

Dari persarnaan gas ideal PV = nRT, dapat di jabarkan:
Pada (n, T) tetap, (isotermik)
berlaku Hukum Boyle: PV = C

Pada (n, V) tetap, (isokhorik)
berlaku Hukum Gay-Lussac: P/T=C

Pada (n,P) tetap, (isobarik)
berlaku Hukum Gay-Lussac:
V/T= C

Padan tetap, berlaku Hukum
Boyle-Gay-Lussac: PV/T=C
C = konstan

Jadi:
(P1.V1)/T1 = (P2.V2)/T2=...dst.
Contoh:
1. Berapakah kecepatan rata-rata dari partikel-partikel suatu gas dalam keadaan normal, jika massa jenis gas 100 kg/m3 dan tekanannya 1,2.105 N/m2?
Jawab:
PV = 2/3 Ek
PV = 2/3 . 1/2 . m v2 = 1/3 m v2
v2 = (3PV)/m = (3 P)/(m/V) = 3P/r

v = Ö3P/r = Ö3.1,2.105/100 = 60 m/det
2. Suatu gas tekanannya 15 atm dan volumenya 25 cm3 memenuhi persamaan PV - RT. Bila tekanan gas berubah 1/10 atm tiap menit secara isotermal. Hitunglah perubahan volume gas tiap menit?
Jawab:
Persamaan PV = RT jelas untuk gas ideal dengan jumlah mol gas n = 1. Jadi kita ubah persamaan tersebut menjadi:
P DV + V DP = R DT (cara differensial parsial)

15 . DV + 25. 1/10 = R . 0 ® AV = -25 /15.10 = -1/6 cm3/menit

Jadi perubahan volume gas tiap menit adalah 1/6 cm3,dimana tanda (-) menyatakan gas menerima usaha dari luar (dari sekelilingnya).

modal verb

Modal Verb Tutorial

Modals are special verbs which behave very irregularly in English. Englishpage.com has created one of the most in-depth modal tutorials in print or online. Study the modal explanations and complete the associated exercises and take another step toward English fluency. If you want to use the Modal Verb Tutorial as a reference only and do not want to complete the tutorial Click Here .

The tutorial should be completed as follows:

1. Read this introduction page including the section below titled "What are Modal Verbs?"
2. Complete the exercises below. After each exercise, we have listed the modals covered. Just click on the modal link to learn more about its use.
EXERCISES TOPICS COVERED
Modal Exercise 1 Can , Could , Have to , Must , Might and Should
Modal Exercise 2 Have to and Must
Modal Exercise 3 Might , Must and Should . Afterwards, you can repeat the exercise using Could , Have to and Ought to
Modal Exercise 4 Couldn't and Might not
Modal Exercise 5 Have got to , Had Better , May and Shall
Modal Exercise 6 Could , Might , Should and Would
Modal Exercise 7 Modal Verbs Forms
Modal Final Test Cumulative Modal Test

What are Modal Verbs?

Modal verbs are special verbs which behave very differently from normal verbs. Here are some important differences:
1. Modal verbs do not take "-s" in the third person.
Examples:
  • He can  speak Chinese.
  • She should  be here by 9:00.
2. You use "not" to make modal verbs negative, even in Simple Present and Simple Past.
Examples:
  • He should not be late.
  • They might not come to the party.
3. Many modal verbs cannot be used in the past tenses or the future tenses.
Examples:
  • He will can go with us. Not Correct
  • She musted study very hard. Not Correct

Common Modal Verbs

Can
Could
May
Might
Must
Ought to
Shall
Should
Will
Would
For the purposes of this tutorial, we have included some expressions which are not modal verbs including had better, have to, and have got to. These expressions are closely related to modals in meaning and are often interchanged with them.

proposal

proposal

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG

Latar Belakang

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal yang menyatakan bahwa pemerintah harus berupaya mencerdaskan siswa,untuk membantu pemerintah dalam upaya mencerdaskan anak-anak, sesuai dengan kurikulum pendidikan mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi dinas pendidikan kota/kabupaten yang bertanggungjawab dibidang pendidikan untuk SD,SMP,SMA dan SMK dan Departemen yang
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengandung makna bahwa kurikulum dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan tujuan agar satuan pendidikan yang bersangkutan dapat mengembangkan kekhasan potensi sumber daya manusia dan daerah di sekitarnya. Hal ini merupakan implikasi dari perubahan kebijakan dari sentralisasi ke desentralisasi di bidang pendidikan. Perubahan ini menuntut adanya perubahan paradigma dalam membina satuan pendidikan. Pembinaan yang selama ini dilakukan secara terpusat dialihkan menjadi pendampingan terhadap masing-masing satuan pendidikan. Pendampingan yang dimaksud dilakukan melalui pemberian bimbingan dan bantuan teknis baik secara langsung maupun melalui layanan konsultasi secara online atau offline. Cakupan bantuan tersebut meliputi keseluruhan proses pengembangan kurikulum serta model-model pengimplementasianya. Pendampingan ini bertujuan untuk mendorong agar setiap satuan pendidikan mampu mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum secara mandiri. Sejalan dengan hal tersebut, Pusat Kurikulum menyediakan layanan profesional bagi satuan pendidikan, pembina dan tim pengembang kurikulum di daerah. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pusat Kurikulum adalah: (1) mengembangkan model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan yang disusun berdasarkan keragaman potensi, kondisi, kebutuhan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik; (2) mengembangkan model-model penyelenggaraan kurikulum yang inovatif dan kurikulum layanan khusus, (3) layanan profesional agar setiap satuan pendidikan mampu mengembangkan kurikulum dan model-model tersebut dapat dijadikan contoh bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya masing-masing. Dalam menyusun KTSP, satuan pendidikan dapat memilih tiga cara sesuai dengan kemampuan masing-masing: (1) membuat sendiri dengan berpedman pada panduan penyusunan KTSP yang disusun oleh BSNP, (2) Mengadaptasi, atau (3) mengadopsi model-model yang telah dikembangkan oleh Departemen pendidikan Nasional.
Untuk itu maka kami akan membuat bimbingan belajar.

1.2 TUJUAN KGIATAN
Berdasarkan latar belakang tersebut.Maka tujuan dari kegiatan ini adalah bentuk:

a. Meningkatkan pretasi belajar siswa
b. Meningkatkan kecerdasan siswa
c. Membantu pemerintah dalam bidang pendidikan





2.8 RENCANA ANGGARAN KEGIATAN
Pemasukan


Pengeluaran
Perlengkapan (alat)
Sewa Ruangan
Tutor
Penggadaan modul
Transportasi
Keamanan
Kebersihan
Dokumentasi
Promosi


















BAB II

TENTANG KEGIATAN


2.1 NAMA KEGIATAN

Adapun nama bimbingan belajar

2.2 TEMA KEGIATAN

Sedangkan tema kegiatan ini adalah :


“MENINGKATKAN KECERDASAN SISWA DENGAN METODE QUATUM LEARNING

2.3 JENIS KEGIATAN
BIMBINGAN BELAJAR



2.4 KRITERIA KEGIATAN

keterbukaan dan keadilan

KETERBUKAAN DAN KEADILAN

A.KETERBUKAAN DAN KEADILAN
1.Makna Keadilan
Kata keadilan sebenarnya berasal dari kata “adil”. Kata adil berasal dari bahasa Arab “adl”yang berarti adil. Keadilan secara leksikal berarti sama atau menyamakan. Menurut pandangan umum, keadilan yaitu menjaga hak-hak orang lain. Definisi keadilan ialah memberikan hak kepada yang berhak menerimanya. Keadilan sesungguhnya sudah muncul sejak masa Yunani kuno. Ada tiga fulsuf terkenal yang berbicara tentang keadilan, yaitu Aristoles, Plato, dan Thomas Hobbes.
Aristoles menyatakan bahwa keadilan berbeda dengan persamarataan. Keadilan bukan berarti tiap-tiap orang memperolehbagian yang sama. Aristoles mengemukakan ada lima jenis keadilan, yaitu : (1) Keadilan komutatif, yakni perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya; (2) Keadilan distributive, yakni perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang diberikannya; (3) Keadilan kodrat alam, yakni perbuatan yang memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita; (4) akaeadilan konvesional, yakni perbuatan apabila seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan; dan (5) Keadilan perbaikan, yakni perbuatan apabila seseorang telah memulihkan nama baik orang lain yang tercemar.
Sedangkan Plato menyebutkan ada dua teori keadilan, yaitu (1) Keadilan moral, yakni suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajiban; (2) Keadilan prosedural, yakni suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
Adapun Thomas Hobbes menyatakan bahwa suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Ada teori keadilan lain yang dikemukakan oleh Prof.Dr. Notonegoro, SH, yaitu leadilan loyalitas atau keadilan hokum, yakni suatu keadaan adil jika sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.

2.Makna Keterbukaan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan merupakan hal yang mutlak diperlukan dalam sebuah Negara demokrasi. Keterbukaan berasal dari kata buka atau terbuka yang berarti terlihat, kelihatan, tampak. Pemerintahan yang terbuka atau transparan adalah pemerintahan yang menjalankan kekuasaannya menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan yang membuka kontrol masyarakat yang dipimpinnya.

3.Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Negara neningkatkan spesialisasinya dibidang keamanan dan ketertiban umum, yang berarti menjamin keselamatan jiwa dan harta benda warga negaranya.
Negara meningkatkan spesialisasi di bidang pertahanan Negara. Julius Caesar pernah mengatakan bahwa “kalau menghendaki perdamaian, siapkanlah peperangan (civis pacem para bellum).
Negara meningkatkan profesionalisme dalam pemerintahan dalam negeri, melalui terlaksananya hubungan timbal-balik yang erat antara unitpemerintahan pusat dan unit-unit pemerintahan terkecil. Aktivitas tersebut ada yang bersifat routine (rutin), dan ada pula yang bersifat future (perencanaan kedepan).
a.Aktifitas yang bersiafat rutin selalu dilakukan secara berulang-ulang, seperti pemeliharaan kesehatan rakyat, perawatan invrastruktur, atau pemungutan pajak.
b.Aktifitas yang bersifat future adlah persiapan untuk menghadapi masa depan.
Sehubungan dengan ini, James Wilford Garner berpendapat bahwa Negara memiliki 3 tujuan berikut:
a.Tujuan Negara yang asli (utama, langsung)
b.Tujuan Negara sekunder
c.Tujuan Negara dalam bidang peradaban

B.PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK TRANSPARAN
1.Penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
Birokrasi pemerintah mendominasi rakyat melalui kekuasaan yang disandangnya sehingga terbentuk hubungan yang tidak imbang antara birokrasi pemerintah yang berkuasa dengan rakyat yang di kuasai.
Prilaku birokasi selalu di warnai dengan sikap sopan yang harus dilakukan oleh orang yang kekuasaanya lebih rendah. Ini berdampak pada lemahnya kreatifitas dan efektifitas pelayanan public. Selain itu, pada akhirnya birokrat bawahan tidak mempunyai inisiatif sendiri.
Reformasi birokrasi harus meliputi perubahan sistem politik dan hokum secara menyuluruh, perubahan sikap mental dan budaya birokrat, serta perubahaan pola piker dan komitmen pemerimtah serta partai politik. Harus terdapat kejrlasan batas antara pejabat karier dan pejabat politik, baik birokrasi pusat maupun daerah. Menurut Eko Prasojo (2005), ada dua arah yang harus di tuju oleh komitmen dan national leadership dalam penciptaan good governance di Indonesia.

2.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan

Pendapat tentanga penyimpangan kekuasaan pertama kali dikemukakan oleh Lord Acton, bahwa “ The power Tends To Corrupt . . .” (kekuasaan cenderung unruk korup). Bahkan , “. . . And Absolute Power corrupts Absolutely ” ( . . . dan kekuasaan yang absolut menyebabkan korup yang absolut pula).
Pendapat di atas tampaknya cocok dengan kondisi pemerintahan di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di bawah kekuasaan pemerintahan orde baru yang otoriter. Untuk melaksanakan keinginan politik (Political Will ) dari MPR tersebut, di bentuklah Undang-undang baru sebagai berikut.
1.UU No.28 tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN. Keluarnya UU ini berarti UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi diperbaharui.
2.Presiden selaku kepala Negara membentuk komisi Pemeriksaan Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN) berdasarkan Keppres No. 127 tahun 1999 sebagai lembaga independen.

Ternyata upaya di atas hanyalah sebatas peraturan yang hanya berfungsi sebagai slogan semata.
Dalam laporan Word Economic Forum yang berjudul The Global Competitiveness Report 1999, kondisi Indonesia yang tertburuk di antara 59 negara yang di teliti.
Adapun dampak dari pemerintahan yang tidak transparan sebagai berikut.
1.Tumbuh dan berkembangnya KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ) ada hampir semua aspek kehidupan yang melingkupi semua tingkat.
2.Pejabat atau Kepala daerah yang terpilih karena politik uang, setelah memerintah atau memegang kekuasaan akan selalu memikirkan dan menyusun straregi bagaimana modalnya bisa kembali. Akibatnya, terjadilah berbagai “penyunatan” anggaran bagi rakyat miskin.
3.Menimbulkan kesengsaraan dan kemiskinan yang semakin dalam. Akses orang miskin terhadap fasilitas public akan terus dikurang ( mungkin sampai 0%)
4.Menimbulkan jurang pemisah yuang begitu dalam antara si kaya dan si miskin . akibatnya, masyarakatb yang adil dan makmur semakin sulit diwujudkan.

3.Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Tidak Transparan Di Negara Lain
C.Sikap Keterbukaan Dan Keadilan
1.Sikap Keterbukaan dan Keadilan Dalam Kehidupan Bermasyarakat,Berbangsa Dan Bernegara
Prasyarat keterbukaan harus di mulai dari penguasa dan rakyatnya. Rakyat harus melakukun control bagi terwujudnya sebuah system pemerintahaan yang berisi dan transparan.
Adapun syarat-syarat bagi terwujudnya pemerintahan yang terbuka (transparan) dan bersih adalah sebagai berikut :
a.Control internal penyelenggaraan Negara berupa penanaman keimanaan yang berdimensi akhlak atau moral individu.
b.Perbaikan control masyarakat. Masyarakat perduli terhadap tindak korupsi yang di lakukan oleh anggota masyarakat dan penyelenggaraan Negara
c.Perbaikan budaya yang kondistif, dengan cara memperbaiki bidaya yang sudah rusak, misalnya budaya yang menganggap pejabat kaya raya adalah lumrah, budaya takut mengkritik dan budaya takut mengontrol.
d.Perbaikan system politik yang menciptakan keterbukaan dan melibatkan control masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
2.E-Government : Keterbukaan Pemerintah di Era Digital


a.Penggunaan teknologi informasi (salah satunya adalah internet) sebagai alat bantu.
b.Tujuan pemanfaatanya sehingga pemerintah dapat berjalan lebih efesien.

3.Tahapan dan Manfaat E-Government
Model e-government yang di terapkan di luar negri adalah empat tahap perkembangan e-government dalam perencanaan jangka panjang. Sebagai contoh adalah model penahapan e-government yang di terapkan di Salandia Baru yang di gambarkan memiliki empat tahap atau fase.
Fase pertama, fase penampilan website (web presence).
Fase kedua, interaksi. Fase ketiga, transaksi. Keempat, fase transformasi.
Dalam e-government, informasi, komunikasi, dan transaksi antara masyarakat dan pemerintah di lakukan melalui internet. Kegunaan lainya adalah kecepatan pelayanaan, yang berarti penghematan yang sangat besar, baik dalam waktu maupun energy atau sumber daya.

4.Bentuk Penerapan E-government
Penggunaan e-government menghasilkan hubungan dalam bentuk seperti : G2C (government To Citizen), G2B (Government To Business Enterprises), dan G2G ( inter-agency relationship ).
Bentuk-bentuk pelayanaan yang di berikan dapat berupa :
a. Pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk/pelajar) Dan paspor;
b. Pembayaran pajak, listrik, dan lain-lain;
c. E-employment;
d. E-procurement (tender melalui internet)
e. Pendaftaran pemilu (election card);
f. Penyampain keluhan atas jumlah dan kualitas pelayanan;
g. Saran-saran atas proses pelayanaan;
h. Saran-saran politik, baik pada level kebijakan maupun personal;
i. Informasi tentang kegiatan (event) pemerintah maupun masyarakat;
j. Informasi kredit/pinjaman, kesehatan, nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
k. Pelayanan hukum dan statistic (kelahiran, pernikahan, dan kematian, sertifikat tanah, dan izin usaha).


5.Penerapan dan Tantangan
Kehadiran teknologi informasi yang berbasiskan internet di institusi pemerintah ditandai dengan munculnya berbagai website di tiap-tiap instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah ,
Tantangan berikutnya adalah adnya hambatan dalam dalam mekanisme pasar yang memperlambat laju penetrasi perasaan jaringan informasi dan pemanfaatanya bagi kegiatan penerintahan, bisnis, pelayanan public, serta kegiatan masyarakat.
masih adanya daerah serta kelompok social yang sukar mendapatkan pelayanaan jaringan informasi secara konsional merupakan tantangan yang juga harus di hadapi. Apabila tidak di atasi secara khusus, maka dapat mengakibatkan timbulnya Digital DVD.

D.Kesejahteraan Sosial: Hak Masyarakat dan Kewajiban Negara
Keadaan social yang telah menghasilkan banyak orang miskin baru ini merupakan masalah social yang penting untuk Negara di atasi. Jumlah siswa yang harus putus sekolah menigkat tajam di saat wajib belajar sedang giat-giatnya di galakan.

1)Jaminan UUD 1945
Dengan berjalanya mekanisme ekonomi kerakyatan yang menciptakan kesempatan yang adil terhadap sumber-sumber modal kesejah teraan masyarakat dapat di pelihara agar tidak jatuh kejurang kemiskinan. Akumulasi modal yang hanya berputar pada segelintir kalangan masyarakat pada masa Orde Baru merupakan kejahatan struktur yang tidak boleh terulang kembali.

2)Bantuan Dan Rehabilitasi Sosial
Bantuan social adalah bantuan bersifat sementara yang di berikan kepada fakir miskin agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. Sesuai dengan asas kekeluargaan yang di anut, maka sarana usaha ekonomi produktif tersebut di berikan dan di kelola dalam sebuah kelompok usaha bersama yang ada dalam pembinaan pemerintah.

3)Proses Pemberian Bantuan
Dalam proses rehabilitasi social ini, fakir miskin berhak untuk mendapatkan pembinaan kesadaran bersuadaya, pembinaan, mental, pembinaan fisik, pembinaan keterampilan dan pembinaan kesadaran hidup bernasyarakat.

4)Jaringan Pengamanaan Nasional
Salah satu bentuk pelaksanaan program ini adalah kemitraan dengan perusahaan-perusahaan yang mampu bertahan untuk menampung tenaga kerja yang terkena PHK

5)Partisipasi Masyarakat
Salah satunya adalah keputrusan Mentri Sosial No.19 tahun 1998, yang memberikan weenang kepada masyarakat yang menyelengarakan pelayanaan kesejahteraan social bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana serta menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.
6)Transparansi
Langkah Transparansi harus di lakukan agar evesiensi bantuan dapat terjamin. Adanya transparansi sangat di butuhkan dalam proses pemberian bantuan untuk memberikan kepastian bahwa dana bantuan telah di manfaatkan sesuai dengan peruntukanya.

7)Hak Dan Kewajiban Dalam Jaminan Kesejahteraan Sosial
Warganegara memiliki hak sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan kesejahteraan :
a. Setiap warganegara berhak atas taraf kesejahteraan social yng sebaik-baikya
b. Fakir miskin berhak mendapatkan pemeliharaan dari Negara.
c. Fakir berhak mendapatkan sarana bantuan dan rehabilitas social [pasal 2 peraturan pemerintah RI no.42 tahun 1981.
d. Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
e. Pemerintahan wajib mengusahakan system ekonomi yang berpihak pada rakyat bayak.

E.PERILAKU POSITIF TERHADAP UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
Sudah sepatutnya kita semua bersikap positif terhadap upaya wujudnya keadilan selayaknya pemerintah bersungguh-sungguh melakukan upaya menciptakan keadilan sosial.

f.BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
8) menurut sulatsmo besar Dari perubahan [ amandemen ] UUD 1945 adalah perubahan pasal 34 ayat 2 yang secara tegas menunjukkan keinginan politik untuk melaksanakan system jaminan sosial dalam mewujudkan kesejahtaraan rakyat.

F. BERPARTISIPASI DALAM UPAYA PENINGKATAN JAMINAN KEADILAN
1.prinsip universal
(1) System jaminan sosial adalah sebuah instrument sosial untuk mewujudkan kesejshteraan rakyat .masyarakat juga harus memikul kewajiban untuk memikul kewajiban untuk memperoleh tingkat kesejahtaraannya sendiri.
2.Sistem jaminan nasional
Kegotongroyongan ini tercermin dari konstribusi masing-masing, yang di tetapkan berdasafkan angka relative dan pendapatan.
Pertama, untuk membangunsistem jaminan sosial diperlukan solidaritas sosial, kegotongroyongan antara seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, kepersertaan system jaminan sosial bersifat wajib, sesuai perundangan yang berlaku.
Ketiga, penyelenggaraan system jaminan sosial harus bersifat non profit (nirlaba), meskipun harus dilakukan sesuai prinsip-prisip penyelenggaraan yang baik (good governance)
Keempat, penyelenggaran system jaminan sosial harus mengacu prinsip-prinsip yang aman .tidak boleh mengacu likuiditas penyelenggaraan program .
Kelima, sistem jaminan sosial di selenggarakan melalui mekanisme asuransi sosial,sehingga prinsip hokum bilangan banyak [the law of large numbers] harus di pegang teguh.
Keenam, sistem jaminan sosial hendaklah dibedakan dengan’’ bantuan sosial’’ yang seluruh biayanya dijamin Negara.
3.LANGKAH-LANGKAH YANG DIPERLUKAN
Persepsi yang harus dilakukan di samakan itu diantaranya adalah;
Pertama , wujud kegotongroyongan yang belum berjalan sebagaimana mestinya .
Kedua ,prinsip pengelolaan dana yang belum sesuai dengan prinsip-prinsip sebagaimana di kemukakan di atas .
Ketiga, kebijakan investasi dana tampaknya juga belum terarah. Aspek kehati-hati serta keamanan investasi masih perlu ditingkatan.
Keempat, pemahaman terhadap prinsip asuransi sosial bahwa mekanisme asuransi harus mempertimbangkan sungguh-sungguh hukum bilangan banyak (the law of large numbers).